PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 7
BAB 2 — PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA
(1) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya yang dapat dimasukkan, seperti tercantum pada Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. (2) Karkas, daging, jeroan, dan/atau olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk segar dingin (chilled) atau beku (frozen).
