PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 28
BAB 2 — PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA
(1) Dalam hal terjadi wabah penyakit hewan menular di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perubahan negara asal kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada negara yang telah ditetapkan sebagai negara pemasukan karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
