PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 27
BAB 2 — PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA
(1) Apabila suatu negara yang telah ditetapkan sebagai negara asal pemasukan terjadi wabah penyakit hewan menular, Menteri MENETAPKAN pelarangan pemasukan dengan Keputusan tersendiri. (2) Keputusan pelarangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perdagangan. (3) Menteri Perdagangan setelah menerima Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencabut izin pemasukan.
