PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 22
BAB 2 — PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA
Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja harus memberikan jawaban ditolak atau diterima.
