PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN...
Pasal 21
BAB 2 — PEMASUKAN KARKAS, DAGING, JEROAN, DAN/ATAU OLAHANNYA
(1) Untuk memeroleh RPP, pelaku usaha mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui Kepala PPVTPP, sesuai format model-1. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan secara online dan/atau langsung.
