PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2019 tentang URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV...
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN URAIAN TUGAS PEKERJAAN
(1) Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian. (2) Kepala Subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II.
