PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2019 tentang URAIAN TUGAS PEKERJAAN UNIT KERJA ESELON IV...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Unit kerja eselon IV PEPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Subbagian Umum; dan b. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.
