PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PRODUKSI BENIH
(1) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat berupa mata entris, tunas pucuk, stek akar, stek batang, atau cangkok. (2) Hasil perbanyakan benih secara vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dapat berupa pemecahan bonggol atau anakan.
