Pasal 69
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH
(1) Bupati/Walikota yang menerbitkan tanda daftar atau izin usaha produksi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan yang menerbitkan tanda daftar pengedar benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) harus melaporkan hasil kegiatannya secara berkala setiap 3(tiga) bulan sekali kepada gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Perbenihan Hortikultura. (2) Instansi penyelenggara pengawasan dan sertifikasi benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, Pasal 29 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), dan Pasal 62 ayat (2) harus melaporkan kegiatannya kepada dinas yang membidangi pertanian dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Perbenihan Hortikultura.
