Pasal 64
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH
(1) Dalam rangka pengawasan peredaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 ayat (1) perlu dilakukan pelabelan ulang. (2) Pelabelan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah lulus pengujian mutu benih di laboratorium atau pemeriksaan di gudang. (3) Hasil uji laboratorium atau pemeriksaan di gudang dinyatakan lulus apabila memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal.
(4) Pengujian mutu benih di laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk benih bentuk biji. (5) Pemeriksaan di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk benih selain bentuk biji sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Pelabelan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab produsen dan/atau pengedar benih. (7) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelabelan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian mutu benih di laboratorium dan pemeriksaan di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
