PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN...
Pasal 62
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN BENIH
(1) Pengawasan peredaran benih dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman. (2) Pengawas Benih Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih.
