PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN...
Pasal 56
BAB 4 — PEREDARAN
(1) Peredaran benih dilakukan oleh Pengedar benih. (2) Pengedar benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki tanda daftar pengedar benih hortikultura yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
