PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN...
Pasal 54
BAB 3 — SERTIFIKASI
Sertifikat benih dibatalkan, apabila: a. kelompok benih tidak sesuai dengan kondisi awal; dan/atau b. kelompok benih berpindah tempat tanpa sepengetahuan Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih.
