PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN...
Pasal 48
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) untuk kelas: a. Benih Penjenis berwarna kuning; b. Benih Dasar berwarna putih; c. Benih Pokok berwarna ungu ; dan d. Benih Sebar berwarna biru. (2) Identitas kelas benih pada label dapat ditampilkan pada kemasan dalam bentuk bulatan yang sesuai dengan warna kelas benih dan diletakkan pada sisi kemasan bagian kanan atas.
