Pasal 44
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Pemeriksaan mutu benih di gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dilaksanakan terhadap hasil perbanyakan benih dalam bentuk umbi dan rimpang. (2) Pemeriksaan mutu benih di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui mutu fisik dan status kesehatan benih. (3) Pemeriksaan mutu benih di gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lulus apabila memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. (4) Hasil pemeriksaan mutu benih di gudang yang belum memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan satu kali pemeriksaan ulang.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tidak memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal, sertifikasi tidak dilanjutkan. (6) Hasil pemeriksaan mutu benih di gudang diberitahukan langsung kepada produsen. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan mutu benih di gudang dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
