PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN...
Pasal 41
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Benih hibrida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang lulus pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) harus dilakukan uji hibriditas. (2) Uji hibriditas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan uji lapang dan/atau uji laboratorium. (3) Uji hibriditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lulus apabila memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengujian hibriditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
