Pasal 31
BAB 3 — SERTIFIKASI
(1) Laporan LSSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) meliputi: a. nama dan alamat lembaga yang memberikan akreditasi; b. status dan nomor akreditasi; c. ruang lingkup akreditasi; d. perubahan yang terkait dengan akreditasi lembaga; e. pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen mutu yang diberikan dan terkait dengan benih hortikultura. (2) Pelaporan pelaksanaan sertifikasi sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. nama dan alamat perseorangan, badan usaha, badan hukum atau Instansi pemerintah yang telah disertifikasi; b. ruang lingkup benih dan varietas yang diproduksi; c. lokasi produksi benih; dan d. nomor dan masa berlaku sertifikat sistem manajemen mutu yang diberikan. (3) Dalam hal terjadi penerbitan sertifikat baru, pencabutan atau pembekuan status sertifikat perseorangan, badan usaha, badan hukum atau Instansi pemerintah, LSSM dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja harus memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Hortikultura.
