PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN...
Pasal 19
BAB 2 — PRODUKSI BENIH
(1) Perseorangan, badan usaha, badan hukum yang memproduksi benih dengan kriteria: a. mempekerjakan paling sedikit 30 orang tenaga tetap; b. memiliki aset diluar tanah dan bangunan paling sedikit Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah); atau c. hasil penjualan benih hortikultura selama satu tahun paling sedikit Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah). wajib memiliki izin usaha produksi benih. (2) Perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang tidak memenuhi persyaratan pada ayat (1) cukup dilakukan pendaftaran.
