PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN...
Pasal 17
BAB 2 — PRODUKSI BENIH
Sebelum memiliki sertifikasi sistem manajemen mutu, produsen benih dan Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), harus: a. memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan sertifikasi benih; dan b. dalam memproduksi benih harus melalui sertifikasi benih oleh Instansi yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan sertifikasi benih.
