PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-sr-120-8-2012 Tahun 2012 tentang PRODUKSI, SERTIFIKASI DAN...
Pasal 13
BAB 2 — PRODUKSI BENIH
Hasil perbanyakan benih vegetatif dengan kultur invitro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat digunakan sebagai benih sumber dengan syarat sifat varietas tidak berbeda dengan deskripsi serta kemurnian genetik dan kesehatan benih terkendali.
