PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 48-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang PEWILAYAHAN SUMBER BIBIT
Pasal 9
BAB 2 — KRITERIA WILAYAH SUMBER BIBIT
Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e meliputi tradisi masyarakat dalam beternak dan pola pemeliharaan ternak.
