Pasal 8
BAB 2 — KRITERIA WILAYAH SUMBER BIBIT
(1) Sosial ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d meliputi: a. pengalaman beternak; b. ketersediaan kelembagaan ekonomi; dan c. ketersediaan kelembagaan sosial. (2) Pengalaman beternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibedakan berdasarkan keterampilan beternak. (3) Ketersediaan kelembagaan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi koperasi, perbankan, dan/atau pasar. (4) Koperasi, perbankan, dan/atau pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada dalam satu wilayah untuk mendukung kegiatan pembibitan kelompok peternak. (5) Ketersediaan kelembagaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi kelompok peternak, asosiasi, atau organisasi profesi.
