PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 14
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini tidak berlaku untuk barang bawaan penumpang pesawat udara atau kapal laut, serta pelintas batas negara yang dimaksudkan untuk pemenuhan konsumsi sendiri dan jumlahnya tidak melebihi dari 10 (sepuluh) kilogram per orang. www.djpp.kemenkumham.go.id
642, No.2013 9
