PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 47-permentan-ot-140-4-2013 Tahun 2013 tentang REKOMENDASI IMPOR PRODUK...
Pasal 13
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeur) yang mengakibatkan sistem online tidak berfungsi, pengajuan permohonan RIPH dapat dilakukan secara manual.
