PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 46-permentan-hk-340-8-2010 Tahun 2010 tentang TEMPAT-TEMPAT PEMASUKAN...
Pasal 3
Ketentuan mengenai kriteria dan tatacara penetapan tempat pemasukan dan pengeluaran bersifat insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur lebih lanjut dengan Peraturan tersendiri.
