PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 46
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRASI
Terhadap lembaga dan/atau laboratorium penguji yang terbukti tidak menjamin kerahasiaan dan kebenaran hasil pengujian yang dilakukannya diberikan teguran tertulis oleh Kepala Pusat dan dilaporkan kepada pejabat yang berwenang untuk dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
