Pasal 41
BAB 6 — WADAH DAN LABEL PESTISIDA
(1) Pestisida yang telah terdaftar dengan izin sementara atau izin tetap harus ditempatkan dalam wadah. (2) Wadah pestisida harus tidak mudah pecah atau robek, atau dilindungi wadah lain supaya tidak rusak, tidak bereaksi dengan pestisidanya atau korosif, sehingga bahaya terhadap manusia dan lingkungan dapat dihindarkan. (3) Setiap wadah harus ditutup atau dilipat dengan baik sehingga tutup atau lipatan maupun wadah itu tidak dapat dibuka tanpa merusaknya kecuali wadah dibuat sedemikian rupa sehingga tanpa merusak tutupnya pestisida hanya dapat keluar dalam bentuk asap atau kabut. (4) Spesifikasi wadah harus diuraikan secara lengkap yang mencakup volume, nama bahan, bentuk, ukuran, ketebalan bahan, warna, bahan lapisan permukaan wadah bagian dalam dan bahan tutup wadah, seperti tercantum dalam Lampiran XI. (5) Pewadahan kembali suatu formulasi pestisida hanya dapat dilakukan oleh pemegang pendaftaran pestisida yang bersangkutan atau pihak lain yang ditunjuknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
