Pasal 26
BAB 5 — TATACARA PENDAFTARAN
(1) Permohonan ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), apabila persyaratan belum lengkap atau masih ada kekurangan yang harus dilengkapi. (2) Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Pusat diberitahukan kepada pemohon secara tertulis yang disertai penjelasan penundaan dengan formulir model-1 seperti tercantum dalam Lampiran XVII sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini (3) Pemohon dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi persyaratan. (4) Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon belum dapat melengkapi persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali.
