PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 21
BAB 4 — PERSYARATAN PENDAFTARAN
(1) Pestisida yang dapat didaftarkan di INDONESIA, pestisida yang tidak masuk klasifikasi dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, tidak mengandung bahan aktif pestisida yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau tidak mengandung bahan tambahan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4). (2) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat kemurnian kadar bahan aktif yang memenuhi spesifikasi SNI, FAO, WHO atau badan internasional lain.
