Pasal 19
BAB 4 — PERSYARATAN PENDAFTARAN
(1) Permohonan pendaftaran pestisida dapat dilakukan oleh badan usaha atau badan hukum INDONESIA dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut: a. Akta pendirian dan perubahannya, bagi badan usaha (Usaha Dagang, Firma, CV, NV), dan badan hukum (PT, koperasi); b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Usaha perdagangan (TDUP) pestisida; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Surat keterangan domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP); e. Profil perusahaan; f. Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran; g. Surat jaminan suplai bahan aktif dari pemasok bahan aktif dan h. Program pembinaan pestisida yang akan didaftarkan. (2) Pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik formulasi yang bersangkutan atau kuasanya.
