PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 45-permentan-sr-140-10-2009 Tahun 2009 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 10
BAB 2 — KLASIFIKASI
Badan Hukum dapat menggunakan pestisida terbatas apabila diaplikasikan oleh orang yang telah memiliki sertifikat penggunaan pestisida terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
