PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 78
(1) Peralihan nomor pendaftaran dan izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 harus dibuktikan
dengan berita acara serah terima atau perjanjian tertulis yang disahkan dengan Akta Notaris.
(2) Berita acara serah terima atau perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh
pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap baru dilaporkan kepada Menteri melalui Kepala Pusat untuk mendapatkan persetujuan.
