PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 65
(1) Pemegang nomor pendaftaran dan izin tetap mengajukan permohonan pendaftaran ulang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 64 kepada Menteri melalui Kepala Pusat.
(2) Permohonan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala Pusat disampaikan
kepada Direktur Jenderal untuk dibahas dalam rapat pleno komisi Pestisida.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komisi Pestisida mengusulkan untuk
menolak, menunda, atau menerima permohonan.
