PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 55
DIVA | DIUNDUH PADA 05 NOVEMBER 2023 14 / 26
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Uji mutu, uji toksisitas, dan/atau uji efikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilakukan oleh
lembaga uji terakreditasi.
(2) Dalam hal belum terdapat lembaga uji terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengujian
dapat dilakukan di lembaga uji yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Lembaga uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
