PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 53
(1) Pemohon yang telah diberikan izin percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus
menyediakan contoh Pestisida untuk dilakukan pengujian.
(2) Pengambilan contoh untuk pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas
Pengambil Contoh (PPC) atau petugas yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
