PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 51
(1) Izin sementara Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 berlaku sampai dengan kejadian
serangan organisme pengganggu secara massal (outbreaks) dapat dikendalikan atau paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Keberhasilan pengendalian organisme pengganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan
oleh dinas yang memiliki fungsi di bidang pertanian dan/atau kesehatan di wilayah yang terserang outbreaks.
