PERMENTAN
PENDAFTARAN PESTISIDA
Pasal 44
Pemohon yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dan izin tetap Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40:
untuk Pestisida rumah tangga, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun wajib memproduksi Pestisida sebagai Pestisida Aktif; dan
Pestisida selain untuk rumah tangga, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun wajib memproduksi Pestisida sebagai Pestisida Aktif.
