Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PENDAFTARAN
(1) Permohonan pendaftaran pupuk an-organik dapat dilakukan oleh badan usaha atau badan hukum INDONESIA dengan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut: a. Akta pendirian dan perubahannya, bagi badan usaha (Usaha Dagang, Firma, CV, NV), dan badan hukum (PT, Koperasi);
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) pupuk an-organik ; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. Surat keterangan domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mewakili badan usaha atau badan hukum; e. Pernyataan yang berhak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran pupuk; f. Agen yang ditunjuk oleh pemilik formula yang berasal dari luar negeri; g. Contoh/konsep label dan kemasan; h. Surat tanda bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang; i. Melampirkan sertifikat SNI bagi pupuk an-organik yang telah mendapatkan sertifikat SNI dari Badan Standarisasi Nasional (BSN). (2) Pendaftaran pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemilik formulasi yang bersangkutan atau kuasanya.
