PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan peraturan ini meliputi persyaratan pendaftaran, tata cara pendaftaran, biaya pendaftaran dan pengujian, lembaga pengujian, kewajiban petugas, lembaga dan pemegang nomor pendaftaran, ketentuan sanksi, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
