PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 34
BAB 7 — KETENTUAN SANKSI
(1) Pupuk an-organik yang ditambahkan unsur mikroba, phytohormon, perekat, amelioran dan bahan organik harus didaftarkan mengikuti Peraturan ini. (2) Pengujian mutu dan pengujian efektivitas untuk pupuk an-organik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga Pengujian dan dinilai oleh Tim Teknis Evaluasi Pendaftaran yang dibentuk dengan Keputusan tersendiri.
