PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 33
BAB 7 — KETENTUAN SANKSI
Pupuk an-organik dengan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilarang untuk diedarkan dan digunakan untuk kepentingan umum.
