PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 23
BAB 6 — KEWAJIBAN PETUGAS DAN PEMILIK NOMOR PENDAFTARAN
(1) Pemilik nomor pendaftaran wajib mencantumkan seluruh keterangan yang dipersyaratkan pada label kemasan yang didaftarkan. (2) Pemilik nomor pendaftaran wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal setiap perubahan nomor pendaftaran untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran dan dilakukan perubahan surat nomor pendaftaran.
