PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-sr-140-8-2011 Tahun 2011 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 22
BAB 6 — KEWAJIBAN PETUGAS DAN PEMILIK NOMOR PENDAFTARAN
(1) Petugas yang melayani pendaftaran, petugas pengujian mutu dan petugas pengujian efektivitas wajib menjaga kebenaran dan kerahasiaan formula pupuk an-organik yang menurut sifatnya perlu dirahasiakan. (2) Lembaga Pengujian wajib menjamin kerahasiaan formula pupuk an-organik yang telah diuji. (3) Direktur Jenderal wajib menyelenggarakan pengelolaan buku nomor pendaftaran dan mencatat segala mutasi baik subyek maupun obyek pendaftaran pupuk an-organik.
