PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SISTEM KEWASPADAAN...
Pasal 7
- Dalam pelaksanaan peraturan ini, peraturan yang sudah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.
- Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Juli 2010 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,/ KETUA HARIAN DEWAN KETAHANAN PANGAN,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
