PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SISTEM KEWASPADAAN...
Pasal 6
Biaya yang diperlukan sebagai akibat dikeluarkannya peraturan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). KETENTUAN PENUTUP
