PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-140-7-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN SISTEM KEWASPADAAN...
Pasal 4
- Dalam melaksanakan SKPG, pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pangan dan Gizi yang berada di bawah koordinasi Dewan Ketahanan Pangan.
- Tugas umum Pokja Pangan dan Gizi yaitu : (1) menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan intervensi penanganan rawan pangan dan gizi; (2) menggalang kerja sama dengan berbagai institusi termasuk kalangan swasta serta lembaga swadaya masyarakat dalam implementasi rencana tindak lanjut dan intervensi penanggulangan kerawanan pangan dan gizi.
- Secara khusus tugas Pokja Pangan dan Gizi adalah: (1) melakukan pertemuan-pertemuan koordinasi regular bulanan dan tahunan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan untuk membahas hasil-hasil pengumpulan SKPG dan informasi relevan lainnya; (2) menyusun peringkat situasi pangan dan gizi berdasarkan laporan SKPG; (3) menyiapkan bahan dan menyusun laporan situasi pangan dan gizi tiga bulanan dan tahunan; (4) melaporkan hasil analisa tiga bulanan, tahunan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Ketua Dewan Ketahanan Pangan; (5) melakukan investigasi kedalaman masalah pangan dan gizi berdasarkan hasil analisis bulanan serta merumuskan langkah-langkah intervensi. PELAPORAN
