PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 43-permentan-ot-010-8-2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dinas yang menangani urusan pangan dan dinas yang menangani urusan pertanian daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota tipe C masing-masing terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
