PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 8
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan yang selanjutnya disebut BBPPTP Medan merupakan UPT yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkebunan. (2) BBPPTP Medan secara teknis untuk bidang perbenihan dibina oleh Direktur Perbenihan Perkebunan, dan bidang proteksi dibina oleh Direktur Perlindungan Perkebunan. (3) BBPPTP Medan dipimpin oleh seorang Kepala.
