PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS...
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja, evaluasi, pelaporan serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara.
