PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 42-permentan-pp-040-7-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN...
Pasal 25
Dalam hal negara asal yang tercantum dalam rekomendasi terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b pelaku usaha atau Badan Usaha Milik Negara dapat mengajukan permohonan kembali sebelum batas waktu pelayanan rekomendasi berakhir. d. Menambah pasal baru diantara Pasal 25 dan Pasal 26 dengan menyisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 25A, berbunyi sebagai berikut:
